SOP Sekretaris
SOP Sekretaris
1. Pelaksanaan urusan perencanaan, program dan anggaran
2. Menyusun rencana kerja kesekretariatan
3. Menyusun Indikator Kinerja Utama (IKU) kesekretariatan
4. Mengkoordinir pembuatan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan serta LAKIP.
5. Menyusun RKA-KL, sebagai bahan penyediaan dana rutin dan pembangunan
6. Pelaksanaan urusan Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan.
7. Pelaksanaan urusan Sub Bagian Umum dan Keuangan.
8. Pelaksanaan urusan Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana.
9. Pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan dilingkungan kesekretariatan Pengadilan Negeri Lasusua.
10. Meneliti, memaraf & meneruskan surat-surat yang berkaitan dengan kesekretariatan.
11. Melaksanakan Pembinaan Pegawai dilingkungan kesekretariatan
12. Melaksanakan Pengawasan Melekat di lingkungan kesekretariatan.
13. Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas dilingkungan kesekretariatan.
14. Menyelenggarakan Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi