HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

Inovasi Pengadilan

Dalam Rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Lasusua menghadirkan inovasi antara lain :

 

1.    Aplikasi PTSP Online Pengadilan Negeri Lasusua

 Inovasi PTSP Online Pengadilan Negeri Lasusua dibuat untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara khususnya dalam masa pandemic covid-19. Selain itu, juga untuk mengakomodir masyarakat yang akses lokasinya jauh dari kantor Pengadilan Negeri Lasusua. Melalui PTSP online, masyarakat tetap dapat mengakses dan memperoleh layanan informasi tanpa harus datang ke pengadilan. Tujuan dari PTSP Online adalah untuk mempermudah Masyarakat dalam mencari keadilan maupun sebagai pengguna layanan informasi peradilan.

   "Next"

 

2.         VADILA

 

   Virtual Assisten Pengadilan Negeri Lasusua atau disingkat VADILA merupakan aplikasi berbasis chat otomatis melalui aplikasi Whatsapp. melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengakses layanan informasi pengadila ndengan cepat dan mudah secara onine hanya dengan menggunakan HP berbasis Android dan juga komputer/laptop yang terhubung dengan aplikasi Whatsapp. pelayanan VADILA ini beroperasi selama 24 jam sehingga sangat membantu masyarakat dalam mencari informasi yang dibutuhkan.

 

Chat Now

 

3.    E-BERPADU

 

Aplikasi e-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan adalah sebagai berikut :

  1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
  2. Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penggeledahan
  3. Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan
  4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
  5. Penangguhan Penahanan
  6. Permohonan Pembantaran Penahanan
  7. Permohonan Penetapan Diversi
  8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
  9. Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan
  10. Pendaftaran Praperadilan Elektronik
  11. Permohonan Izin Keluar Tahanan
  12. Permohonan Pengalihan Penahanan
  13. Permohonan Penangguhan Penahanan

Klik disini untuk masuk ke aplikasi e-Berpadu.

 

4.       Aplikasi Elektronik Permintaan Barang Alat Tulis Kantor (ATK) secara online (e-ATK)

 

 Inovasi elektronik permintaan barang ATK secara online atau yang biasa disebut e-ATK adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan permintaan barang ATK secara elektronik/online. Aplikasi ini dibuat untuk menggantikan system permintaan barang ATK yang dilakukan secara manual (hakim dan pegawai bertemu langsung dengan petugas bagian umum untuk melakukan order ATK). Tujuan e-ATK yaitu untuk memberikan kemudahan kepada pengguna barang (Hakim & Pegawai) dalam melakukan order ATK yang menjadi kebutuhannya secara online (tanpa harus bertemu fisik dengan petugas bagian umum) sehingga lebih efektif dan efisien kkhususnya dalam masa pandemi covid-19. Aplikasi ini digunakan hanya untuk kalangan internal Pengadilan Negeri Lasusua.

 

5.      Chat Online

 Pengadilan Negeri Lasusua juga menyediakan layanan fasilitas chat secara live dengan petugas PTSP yang dapat diakses melalui laman website di pojok kanan bawah. Fasilitias ini disediakan sebagai sarana komunikasi dengan petugas melalui chat.

 

 

Resiko Layanan yang dapat dikurangi dari tersedianya aplikasi inovasi :

 

1.      PTSP ONLINE

Mengurangi kontak fisik antara Petugas dan Masyarakat baik sebagai pengguna layanan peradilan maupun sebagai pihak yang berperkara, terutama di masa Pandemic maupun dalam menghindari adanya praktek pungli yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sehingga integritas dapat tetap terjaga.

 

2.      VADILA

Mengurangi keterlambatan dalam menjawab kebutuhan informasi yang dibutuhkan masyarakat, karena system akan menjawab  secara otomatis berdasarkan informasi yang diminta oleh pengguna layanan.

 

3.       E-BERPADU

Mengajukan pelimpahan berkas perkara, Ijin Sita, Geledah, Perpanjangan Penahanan, dll secara online, sehingga mengurangi kontak fisik dengan petugas (bertemu langsung).

 

 4.     E-ATK

Mengurangi kontak fisik dengan petugas bagian umum dalam melakukan permintaan barang dan mengurangi keterlambatan dalam proses mengumpulkan data terhadap jenis barang ATK yang diminta karena data telah tersedia dari masing-masing bagian.

 

 5.      CHAT ONLINE

         Mengurangi Stigma masyarakat terhadap lambat atau sulitnya mendapatkan informasi layanan di pengadilan.