HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance,           W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 The founding members and signatories who represent the International Consortium for Court Excellence                                                                                 bangga melayani bangsa

Link Website Pengadilan Se-Sultra

PEMBEBASAN BIAYA PERKARA (PRODEO)

Dasar Hukum

Dasar Hukum layanan bantuan hukum/prodeo sebagai berikut:

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
  2. Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
  3. Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara.

Tujuan dan Fungsi Bantuan Hukum

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis.
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan.
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Pengertian Pembebasan Biaya Perkara atau Dikenal dengan Prodeo

  • Bantuan hukum atau prodeo adalah pelayanan hukum yang diberikan kepada seseorang atau kelompok yang tidak mampu secara finansial untuk memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.
  • Layanan ini biasanya disediakan secara cuma-cuma atau gratis oleh advokat yang bekerja probono untuk membantu mengatasi masalah hukum para penerima bantuan yang tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk membayar jasa hukum.
  • Prodeo di Pengadilan Negeri Lasusua

    Merupakan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara dan posbakum.

    Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara posbakum pengadilan hanya berlaku di tingkat pertama.

    Layanan pembebasan biaya perkara dibebankan kepada negara yakni biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomidapat berperkara secara cuma-cuma.

Jenis - Jenis Bantuan Hukum

  1. Bantuan Hukum Konvensional.
  2. Bantuan Hukum Konstitusional.

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lurah Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.
  2. Dalam hal perkara perdata gugatan ataupun permohonan, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  3. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/ Pemohon.
  4. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.
  5. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  6. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  7. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  8. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan / atau peninjauan kernbali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya yang tidak dibebankan pada pihak yang berperkara sebagai akibat pembebasan biaya perkara terdiri dari:
    1. Materai;
    2. Biaya Pemanggilan para pihak;
    3. Biaya Pemberitahuan lsi Putusan;
    4. Biaya Sita Jaminan;
    5. Biaya Pemeriksaan setempat;
    6. Biaya Saksi/ Ahli;
    7. Biaya eksekusi;
    8. Alat Tulis Kantor (ATK);
    9. Penggandaan/ foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    10. Penggandaan salinan putusan;
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Mekanisme Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Apabila permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, salinan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara diserahkan kepada Panitera/ Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Panitera/Bekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan dimaksud, Bendahara Pengeluaran menyerahkan biaya Layanan Pembebasan Biaya Perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam Surat Keputusan.