Lasusua, 24 Desember 2025 - Bertempat dihalaman Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang BuktiPerkara Pidana Umum yang Telah (Inkracht) yang dihadiri oleh PLH Ketua Pengadilan Negeri Lasusua Bapak Aditya Darmawan, S.H.

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum yang Telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas amar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sekaligus wujud komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus oleh pengadilan, antara lain berupa narkotika, senjata tajam, barang hasil kejahatan, atau barang terlarang lainnya, yang berdasarkan putusan hakim dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan lingkungan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memastikan tidak adanya barang bukti yang masih beredar di masyarakat.Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta menunjukkan sinergi antar aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana hingga tuntas, mulai dari proses persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
#ditjenbadilum
#pengadilannegerilasusua
#BerAKHLAK
#banggamelayanibangsa
| Hari ini | 102 |
| Kemarin | 493 |
| Minggu ini | 588 |
| Bulan ini | 8595 |
| Total | 55172 |