Dasar Hukum layanan bantuan hukum/prodeo sebagai berikut:
Prodeo di Pengadilan Negeri Lasusua
Merupakan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi layanan pembebasan biaya perkara dan posbakum.
Layanan pembebasan biaya perkara berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjauan kembali, sementara posbakum pengadilan hanya berlaku di tingkat pertama.
Layanan pembebasan biaya perkara dibebankan kepada negara yakni biaya proses berperkara di pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomidapat berperkara secara cuma-cuma.
| Hari ini | 90 |
| Kemarin | 225 |
| Minggu ini | 90 |
| Bulan ini | 3505 |
| Total | 50532 |