Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas menyesuaikan dengan Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Badan Peradilan Umum mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026, tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Berikut Sarana dan Prasarana bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Lasusua :












| Hari ini | 82 |
| Kemarin | 220 |
| Minggu ini | 292 |
| Bulan ini | 2050 |
| Total | 71115 |