Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2019 tentang Himbauan Pembuatan Audio Peringatan Perilaku Anti Gratifikasi, menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari. Klik disini untuk mengunduh surat edaran.
Pelaksanaan Himbauan Anti Gratifikasi pada Pengadilan Negeri Lasusua :
1. Pembacaan Himbauan Anti Gratifikasi oleh Majelis Hakim sebelum sidang dimulai

2. Pemutaran Audio Himbauan Anti Gratifikasi oleh Operator Audio yang diperdengarkan setiap 2 jam sekali

| Hari ini | 114 |
| Kemarin | 225 |
| Minggu ini | 114 |
| Bulan ini | 3525 |
| Total | 50551 |